30 Lebih Kendaraan Kena Tilang Ganjil Genap di Jalan Fatmawati
Peristiwa | 28 Oktober 2021, 14:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 30 lebih kendaraan roda empat mendapat sanksi tilang lantaran melanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan.
Mulai hari ini, Kamis 28 Oktober 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap.
Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan Ipda Pol Dodiet Hardianto menjelaskan sejak 06.00 - 09.10 WIB terdapat 30 lebih kendaraan roda empat yang mendapat sanksi tilang ganjil genap.
Baca Juga: Ingat! Hari Ini Sanksi Tilang Mulai Diberikan Bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Rata-rata pengendara mengaku tidak mengetahui bahwa sanksi tilang mulai diberlakukan. Padahal tiga hari terakir kepolisian melakukan sosialisasi di lokasi sistem ganjil genap.
Meski banyak pengemudi yang mendapat sanksi tilang namun ada beberapa yang diberi kelonggaran. Salah satunya pasien yang ingin ke rumah sakit Fatmawati.
"Yang ingin ke rumah sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kita berikan kelonggaran karena mendesak, ya kita berikan kelonggaran. Untuk pelanggar hingga saat ini kurang lebih 30-an kendaraan," ujar Dodiet, Kamis (28/10/2021). Dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Dodiet mengingatkan kembali kepada masyarakat patuh dan memperhatikan rambu-rambu terkait sistem ganjil genap karena sanksi tilang sudah diberlakukan.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini 25 Oktober 2021, Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Ruas Jalan
Untuk di jalan RS Fatmawati sudah terpasang rambu dilarang melintas sesuai dengan ketentuan sistem ganjil genap.
Kemudian sekitar 50 meter dari persimpangan jalan RS Fatmawati, juga ada plang penanda kawasan ganjil genap.
"Untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Mohon untuk bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut," ujar Dodiet.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Bising, Petugas Langsung Tilang!
Adapun ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada hari Senin-Jumat.
Kawasan lain di Jakarta Selatan yang masuk sistem ganjil genap yakni jalan Panglima Polim, jalan Sisingamangaraja, jalan MT Haryono, jalan Gatot Subroto dan jalan Rasuna Said.
Sanksi bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di kawasan Jakarta Barat yakni dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Selain jalan Fatmawati, terdapat 12 kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap dan mulai memberlakukan saksi tilang, yakni;
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan MY Haryono
Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut, Ditlantas Polda Metro Jaya Ubah Startegi Pengawasan
7. Jalan Gatot Subroto
8. Jalan S Parman
9. Jalan Tomang Raya
10. Jalan Gunung Sahari
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV