> >

30 Lebih Kendaraan Kena Tilang Ganjil Genap di Jalan Fatmawati

Peristiwa | 28 Oktober 2021, 14:40 WIB
Papan penanda penerapan ganjil genap akhir pekan di Bogor. (Sumber: KOMPAS.com - Aditya Maulana)

Kemudian sekitar 50 meter dari persimpangan jalan RS Fatmawati, juga ada plang penanda kawasan ganjil genap.

"Untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Mohon untuk bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut," ujar Dodiet.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Bising, Petugas Langsung Tilang!

Adapun ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada hari Senin-Jumat. 

Kawasan lain di Jakarta Selatan yang masuk sistem ganjil genap yakni jalan Panglima Polim, jalan Sisingamangaraja, jalan MT Haryono, jalan Gatot Subroto dan jalan Rasuna Said. 

Sanksi bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di kawasan Jakarta Barat yakni dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Selain jalan Fatmawati, terdapat 12 kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap dan mulai memberlakukan saksi tilang, yakni;

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan MY Haryono

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut, Ditlantas Polda Metro Jaya Ubah Startegi Pengawasan

7. Jalan Gatot Subroto
8. Jalan S Parman
9. Jalan Tomang Raya
10. Jalan Gunung Sahari
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU