> >

30 Lebih Kendaraan Kena Tilang Ganjil Genap di Jalan Fatmawati

Peristiwa | 28 Oktober 2021, 14:40 WIB
Papan penanda penerapan ganjil genap akhir pekan di Bogor. (Sumber: KOMPAS.com - Aditya Maulana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 30 lebih kendaraan roda empat mendapat sanksi tilang lantaran melanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan.

Mulai hari ini, Kamis 28 Oktober 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap. 

Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan Ipda Pol Dodiet Hardianto menjelaskan sejak 06.00 - 09.10 WIB terdapat 30 lebih kendaraan roda empat yang mendapat sanksi tilang ganjil genap.

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Sanksi Tilang Mulai Diberikan Bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Rata-rata pengendara mengaku tidak mengetahui bahwa sanksi tilang mulai diberlakukan. Padahal tiga hari terakir kepolisian melakukan sosialisasi di lokasi sistem ganjil genap.

Meski banyak pengemudi yang mendapat sanksi tilang namun ada beberapa yang diberi kelonggaran. Salah satunya pasien yang ingin ke rumah sakit Fatmawati.

"Yang ingin ke rumah sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kita berikan kelonggaran karena mendesak, ya kita berikan kelonggaran. Untuk pelanggar hingga saat ini kurang lebih 30-an kendaraan," ujar Dodiet, Kamis (28/10/2021). Dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Dodiet mengingatkan kembali kepada masyarakat patuh dan memperhatikan rambu-rambu terkait sistem ganjil genap karena sanksi tilang sudah diberlakukan.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini 25 Oktober 2021, Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Ruas Jalan

Untuk di jalan RS Fatmawati sudah terpasang rambu dilarang melintas sesuai dengan ketentuan sistem ganjil genap. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU