> >

Mahasiswa UNS Meninggal saat Diklat Menwa, Pimpinan Kampus: 21 Orang Sudah Dimintai Keterangan

Peristiwa | 27 Oktober 2021, 00:03 WIB
Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) saat jumpa pers terkait meninggalnya mahasiswa UNS saat mengikuti diklat Menwa, Selasa (26/10/2021). (Sumber: Dok. UNS)

SOLO, KOMPAS.TV - Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) menyatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari 21 orang mulai dari panitia, senior, hingga pembina terkait mahasiswa berinisial GE yang meninggal dunia saat mengikuti diklat Resimen Mahasiswa (Menwa).

Tak hanya itu, menurut Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto, pihaknya bersama kepolisian setempat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan kampus dan Jembatan Jurug.

“Panitia sejumlah 21 mahasiswa, senior, dan pembina sudah dimintai keterangan," kata Sutanto dalam jumpa pers, Selasa (26/10/2021).

Lebih lanjut, pejabat UNS menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan terkait tewasnya satu mahasiswa saat diklat Menwa kepada kepolisian.

"Kami dari UNS sepenuhnya menyerahkan penyidikan ini ke pihak berwenang,” lanjutnya.

Tak hanya Sutanto, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS Prof. Ahmad Yunus juga turut hadir dalam jumpa pers.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Tewas usai Ikuti Diklat Menwa, Gibran: Saya Sangat Menyayangkan, Bikin Malu!

Dalam paparannya, Prof. Ahmad Yunus mengawali dengan mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya salah satu mahasiswa UNS dalam diklat Menwa.

Ahmad Yunus menambahkan, saat ini kampus juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga serta kepolisian.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan penyebab tewasnya salah satu mahasiswa saat mengikuti Diklat Menwa UNS.

Adapun terkait penyebab dan kesimpulan hasil penyelidikan akan langsung disampaikan kepolisian setelah hasil autopsi keluar.

“Hasil dari autopsi masih menunggu dari kepolisian, UNS menyerahkan hasil kesimpulan kejadian tersebut secara resmi dari kepolisian," kata Prof. Ahmad Yunus.

Perlu diketahui, autopsi dilakukan oleh pihak Rumah Sakit dr. Moewardi Solo.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Surakarta telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk rangkaian penyelidikan dan penyidikan. 

Akan tetapi, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian mahasiswa anggota Menwa UNS tersebut sampai saat ini.

Menurut Ade, penyidik Polresta Surakarta masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum penetapan tersangka. 

"Kami masih terus mengumpulkan barang bukti terkait dengan dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Orang tua korban melaporkan ke Polresta Surakarta pada hari Senin (25/10) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Ade.

Salah satu bukti awal adalah hasil visum jenazah korban yang menunjukkan sejumlah luka lecet.

Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswa UNS Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Dapati Bukti Baru

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU