> >

Kasus Pinjol Yogyakarta, Pinjaman Rp5 Juta Jadi Rp80 Juta Dalam 1 Bulan

Hukum | 21 Oktober 2021, 15:16 WIB
Setelah menangkap bos pinjol, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman memperlihatkan foto para tersangka. Seluruhnya ada 8 tersangka yang sudah ditangkap. (Sumber: Kompas.com/AGIE PERMADI)

BANDUNG, KOMPAS.TV- Polda Jawa Barat saat ini tengah memeriksa para tersangka pinjol ilegal hasil penggerebekan di Yogyakarta. Dalam rilisnya hari ini, Kamis (21/10/2021), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabat Kombes Arif Rachman mengungkapkan besaran bunga pinjol yang fantastis.

Arif menyampaikan, nasabah pinjol ada yang dikenakan bunga mencapai 10 persen per hari. 

"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta kemudian Rp10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif. 

Dari penyelidikan sementara, besaran bunga yang dikenakan berbeda-beda tergantung kesepakatan pinjol dengan nasabah. 

Baca Juga: Mahfud MD : Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal!

"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," ujar Arif. 

Besarnya bunga membuat korban harus mengembalikan pinjaman dengan jumlah hingga puluhan juta dalam tempo 1 bulan.

"Sebagai ilustrasi, 1 korban yang meminjam Rp5 juta itu dalam waktu 1 bulan harus mengembalikan Rp80 juta kurang lebih, ini luar biasa," ucapnya. 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, pada Kamis (14/10/2021). Sebanyak 83 orang debt collector diringkus.

Baca Juga: Direktur Hingga Desk Collector Pinjol Ilegal di Jogjakarta Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. 

Penggerebekan ini dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY. Pengungkapan ini sendiri berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

Perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Polisi Kembali Gerebek Pinjol Ilegal di Kotabaru

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.

Dari puluhan orang yang ditangkap, polisi sudah menerapkan 8 tersangka. 

Yaitu RSO sebagai bos pinjol, GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), dan AB sebagai Debt Collector.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU