> >

Kasus Pinjol Yogyakarta, Pinjaman Rp5 Juta Jadi Rp80 Juta Dalam 1 Bulan

Hukum | 21 Oktober 2021, 15:16 WIB
Setelah menangkap bos pinjol, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman memperlihatkan foto para tersangka. Seluruhnya ada 8 tersangka yang sudah ditangkap. (Sumber: Kompas.com/AGIE PERMADI)

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. 

Penggerebekan ini dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY. Pengungkapan ini sendiri berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

Perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Polisi Kembali Gerebek Pinjol Ilegal di Kotabaru

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.

Dari puluhan orang yang ditangkap, polisi sudah menerapkan 8 tersangka. 

Yaitu RSO sebagai bos pinjol, GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), dan AB sebagai Debt Collector.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU