> >

Diduga Minta Uang pada Caleg, DKPP Periksa Anggota KPU Jeneponto Besok

Hukum | 20 Oktober 2021, 20:47 WIB
Ilustrasi. DKPP menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) anggota KPU Kabupaten Jeneponto. (Sumber: pixabay.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ekawaty Dewi, anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/IX/2021 ini rencananya digelar Kamis (21/10/2021) pukul 09.00 WITA.

Dilansir laman resmi DKPP, Rabu (20/10/2021), perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti.

Baca Juga: Terima Gaji Ganda, Anggota KPU OKI Sumsel Disanksi Peringatan Keras DKPP

Puspa mengadukan dugaan tindakan tercela diluar tugas dan wewenang Ekawaty sebagai penyelenggara pemilu, yakni meminta sejumlah uang kepada Puspa pada pemilu legislatif tahun 2019.

“Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” demikian tertulis dalam keterangan tertulis DKPP.

Bahkan, pada 12 Desember 2018, Ekawaty mengajak Puspa bertemu di salah satu hotel di Makassar dan meminta sejumlah uang, dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

Sidang tersebut rencananya akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, dan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, menjelaskan, agenda sidang dugaan pelanggaran KEPP tersebut  adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta para saksi.

Baca Juga: Komisi II DPR Sesalkan DKPP Berhentikan Arief Budiman dari KPU Tanpa Klarifikasi

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Sidang tersebut terbuka untuk umum. Masyarakat boleh menyaksikan secara langsung melalui siaran langsung di akun media sosial DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya

Sidang juga akan digelar dengan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara  untuk membawa hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU