> >

Mahasiswa Asal Lampung Jadi Pengedar Sabu di Bali, Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Hukum | 14 Oktober 2021, 16:28 WIB
MS alias Kimo (21) (kanan) mengenakan baju tahanan BNNP Bali, saat dihadirkan dalam press release di Kantor BNNP setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 13 Oktober 2021. (Sumber: Tribun Bali)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berinisial MS alias Kimo (21) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kimo diketahui seorang mahasiswa semester 7 asal Kota Metro, Lampung.

Ia ditangkap di sebuah homestay di kawasan Renon, Denpasar, Rabu (6/10) pukul 13.00 WITA. dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menjelaskan, tersangka Kimo mengaku pergi ke Bali karena mendapatkan tawaran pekerjaan. Ia berada di Bali dalam kurun waktu sebulan terakhir.

"Penangkapan di Renon pelaku mahasiswa semester 7, saat pelaku keluar dari Homestay dan segera diamankan di areal parkir Homestay," kata Agus Arjaya, Rabu (13/10/2021), dilansir dari Tribunnews.

Dalam konstruksi perkara, petugas tim opsnal BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika di daerah Renon sekira pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Narkoba Ditemukan dalam Kampus USU, Anggota DPR "Nyaringkan" Pembinaan ke Mahasiswa

Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh dan mengamankannya.

Petugas BNNP Bali kemudian membawa yang bersangkutan ke dalam kamar yang disewanya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan.

"Di dalam kamar tersebut dan ditemukan Barang Bukti Narkotika berupa Metamfetamina (Sabu)," kata dia.

Petugas menemukan barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa sabu dengan berat keseluruhan 1 kilogram, serta sebuah handphone Merk Apple iPhone warna hitam milik pelaku dan timbangan digital. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut merupakan barang milik seseorang yang tidak dikenal oleh Kimo dan hanya dipanggil dengan nama panggilan "Ayah". 

"Di Bali ada yang menelpon nama 'Ayah' disuruh ambil barang sabu, timbangan digital warna hitam dan bendel plastik klip kosong tersebut atas suruhan dari Ayah di tempat sampah dekat Homestay Renon dan kemudian membawanya ke dalam kamar. Besoknya disuruh mengedarkan namun sudah ditangkap tim BNNP Bali," jelasnya.

Baca juga: Ternyata PPATK Tak Menyerahkan Hasil Temuan Dugaan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun ke Polri

Berdasarkan informasi BNNP Bali, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU