> >

Mahasiswa Asal Lampung Jadi Pengedar Sabu di Bali, Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Hukum | 14 Oktober 2021, 16:28 WIB
MS alias Kimo (21) (kanan) mengenakan baju tahanan BNNP Bali, saat dihadirkan dalam press release di Kantor BNNP setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 13 Oktober 2021. (Sumber: Tribun Bali)

Petugas menemukan barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa sabu dengan berat keseluruhan 1 kilogram, serta sebuah handphone Merk Apple iPhone warna hitam milik pelaku dan timbangan digital. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut merupakan barang milik seseorang yang tidak dikenal oleh Kimo dan hanya dipanggil dengan nama panggilan "Ayah". 

"Di Bali ada yang menelpon nama 'Ayah' disuruh ambil barang sabu, timbangan digital warna hitam dan bendel plastik klip kosong tersebut atas suruhan dari Ayah di tempat sampah dekat Homestay Renon dan kemudian membawanya ke dalam kamar. Besoknya disuruh mengedarkan namun sudah ditangkap tim BNNP Bali," jelasnya.

Baca juga: Ternyata PPATK Tak Menyerahkan Hasil Temuan Dugaan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun ke Polri

Berdasarkan informasi BNNP Bali, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU