Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Empat Mantan Kader PDIP, Ada Apa?
Hukum | 6 Oktober 2021, 01:15 WIBBALIGE, KOMPAS.TV - Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.
Keempat anggota DPRD Kabupaten Samosir yang melayangkan gugatan kepada Ketua Umum PDIP itu masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.
Baca Juga: Megawati Sapa Ganjar Pranowo dan Singgung Sanksi Kader PDIP
Mereka melayangkan gugatan karena merasa telah dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah.
"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Selasa (5/10/2021).
Selain itu, para penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum karena telah merugikan penggugat.
Baca Juga: Usai Sapa Ganjar, Megawati Bicara soal Sanksi Pemecatan Kader PDIP
Penggugat juga meminta pengadilan agar menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.
Untuk selanjutnya, agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDIP.
Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP.
Baca Juga: Megawati ke Kader: Kalau Sudah Tak Loyal ke PDIP, Sebaiknya Segera Mundur
Selanjutnya, agar pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021.
Tak cukup sampai di situ, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai.
"Baik kerugian materiel maupun immaterial kepada penggugat sebesar Rp40.720.000.000,- (empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," bunyi petitum tersebut.
Baca Juga: Megawati: Saya Dilockdown 1 Tahun 9 Bulan, Diizinkan Keluar Hanya untuk Bertemu Jokowi
Termasuk meminta pengadilan agar menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
Selain Megawati, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDIP, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara Rapidin Simbolon. Kemudian, Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Baca Juga: Megawati Beri Arahan ke Kader soal Mitigasi Bencana, Ganjar: Siap Laksanakan!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV