Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Empat Mantan Kader PDIP, Ada Apa?
Hukum | 6 Oktober 2021, 01:15 WIBBaca Juga: Megawati ke Kader: Kalau Sudah Tak Loyal ke PDIP, Sebaiknya Segera Mundur
Selanjutnya, agar pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021.
Tak cukup sampai di situ, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai.
"Baik kerugian materiel maupun immaterial kepada penggugat sebesar Rp40.720.000.000,- (empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," bunyi petitum tersebut.
Baca Juga: Megawati: Saya Dilockdown 1 Tahun 9 Bulan, Diizinkan Keluar Hanya untuk Bertemu Jokowi
Termasuk meminta pengadilan agar menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
Selain Megawati, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDIP, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara Rapidin Simbolon. Kemudian, Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Baca Juga: Megawati Beri Arahan ke Kader soal Mitigasi Bencana, Ganjar: Siap Laksanakan!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV