> >

Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Empat Mantan Kader PDIP, Ada Apa?

Hukum | 6 Oktober 2021, 01:15 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige. (Sumber: KRISTIANTO PURNOMO)

BALIGE, KOMPAS.TV - Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.

Keempat anggota DPRD Kabupaten Samosir yang melayangkan gugatan kepada Ketua Umum PDIP itu masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.

Baca Juga: Megawati Sapa Ganjar Pranowo dan Singgung Sanksi Kader PDIP

Mereka melayangkan gugatan karena merasa telah dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah. 

"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Selasa (5/10/2021).

Selain itu, para penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum karena telah merugikan penggugat.

Baca Juga: Usai Sapa Ganjar, Megawati Bicara soal Sanksi Pemecatan Kader PDIP

Penggugat juga meminta pengadilan agar menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.

Untuk selanjutnya, agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDIP.

Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU