Pengendara Sebut Knalpotnya Tidak Bising Saat Razia, Netizen: Suruh Dengerin ke Kupingnya Pak!
Peristiwa | 29 September 2021, 15:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2021, mulai 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021. Sasaran khusus operasi tersebut adalah knalpot bising, tidak standar, kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, dan balap liar.
Banyak pengendara yang terjaring razia knalpot bising, yang mencoba meyakinkan petugas jika suara knalpotnya masih sesuai standar. Seperti kejadian saat anggota kepolisian menilang seorang laki-laki di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Ketika anggota polisi mencoba suara knalpot motor miliknya, pria tersebut berusaha menekankan suara knalpot motornya. Hal itu terlihat dari video yang diunggah Polda Metro Jaya, di akun twitter @TMCPoldaMetro.
"09.43 Polri Sat Lantas Jakarta Pusat dalam rangka Ops Kepolisian Patuh Jaya 2021, menindak dengan tilang pengendara motor yang melanggar menggunakan knalpot tidak standar di Tl. Cokroaminoto Jl. Imam Bonjol Menteng," begitu bunyi keterangan di unggahan video tersebut.
Baca Juga: Ada Insiden Bocah Buka Tuas Pintu Darurat, Operasional Citilink Tetap Normal
Dalam video, terlihat laki-laki yang mengenakan jaket berwarna putih sedang memberi hormat sambil membungkuk ke arah petugas polisi yang memegang motornya.
Kemudian laki-laki itu mencoba memelankan suara knalpot motornya dengan memutar pelan stang motor. Ia pun meyakinkan polisi jika suara knalpotnya tidak bising. Namun ketika polisi yang mencoba gas motornya, terdengar suara bising dari knalpot motor tersebut.
Video itu pun mendapat komentar beragam dari warga Twitter.
"suru dengerin ke kupingnya pak, sekalian angin knalpotnya kenain ke muka," tulis akun @keritingkeriboh.
"Sangat gagah dan berani sekali pemuda ini pake knalpot brong di jam-jam razia wkwkwk," kata akun @satriyaaaa.
Baca Juga: Pengumuman, Perusahaan Leasing Sudah Turunkan Bunga Kredit Nih!
"suruh dengerin sendiri itu knalpotnya dalam ruangan, 15 menit aja dah dipanteng gasnya," tulis akun @iwankecil.
Ada juga warga Twitter yang mempertanyakan standar bising atau tidaknya suara knalpot, dan meminta petugas menggunakan alat saat mengadakan razia.
"Pak Pol klo ngetest suara pake alat dong jgn cuma didengar lewat telinga pake alat pengukur suara berpa DB yg tidak boleh biar fear. Masa gak punya alatnya aturannya kan sdh dibuat. Jd gak berdebat kusir," cuit akun @TriAdiS13.
"Maksimal tingkat db nya brp sih sebener nya? Beberapa kali liat orang pada nanya tapi ga pernah ada penjelasan brp maksimal tingkat Decibel meter nya," kata akun @PandhuBhirawa.
"pake decibelmeter ndan... biar gak debat kusir.," usul pemilik akun @cocomeo72.
Larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar dan menyebabkan suara bising diatur dalam Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Ini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Sita
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :