> >

Pengendara Sebut Knalpotnya Tidak Bising Saat Razia, Netizen: Suruh Dengerin ke Kupingnya Pak!

Peristiwa | 29 September 2021, 15:28 WIB
Seorang pria sedang berusaha meyakinkan Polisi jika suara knalpot motornya tidak bising, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021). (Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro)

Baca Juga: Pengumuman, Perusahaan Leasing Sudah Turunkan Bunga Kredit Nih!

"suruh dengerin sendiri itu knalpotnya dalam ruangan, 15 menit aja dah dipanteng gasnya," tulis akun @iwankecil.

Ada juga warga Twitter yang mempertanyakan standar bising atau tidaknya suara knalpot, dan meminta petugas menggunakan alat saat mengadakan razia.

"Pak Pol klo ngetest suara pake alat dong jgn cuma didengar lewat telinga pake alat pengukur suara berpa DB yg tidak boleh biar fear. Masa gak punya alatnya aturannya kan sdh dibuat. Jd gak berdebat kusir," cuit akun @TriAdiS13.

"Maksimal tingkat db nya brp sih sebener nya? Beberapa kali liat orang pada nanya tapi ga pernah ada penjelasan brp maksimal tingkat Decibel meter nya," kata akun @PandhuBhirawa.

"pake decibelmeter ndan... biar gak debat kusir.," usul pemilik akun @cocomeo72.

Larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar dan menyebabkan suara bising diatur dalam Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Ini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Sita

 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU