Alasan Mengejutkan Bapak di Sleman Cabuli Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun
Kriminal | 21 September 2021, 15:25 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang bapak di Sleman tega mencabuli dua anak kandungnya sejak 2013. Aksi bejat SND (41) itu dilakukan ketika sang istri sedang berjualan pecel lele dan tidak berada di rumah.
Kedua anak kandung SND menjadi korban sejak mereka masih duduk di bangku kelas 4 dan 5 SD. Saat ini kedua anak perempuan SND sudah berusia 16 dan 18 tahun.
Perilaku biadab SND ini akhirnya terungkap setelah anak pertamanya yang sudah menikah berani melaporkan perbuatan bapak kandungnya itu ke polisi.
Baca Juga: Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya yang Mengidap Down Syndrome
“Pelaku mencabuli hingga menyetubuhi kedua anak kandungnya nyaris setiap hari, saat istrinya tidak ada di rumah,” ujar Kanit 3 Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, Selasa (21/9/2021).
Dalam menjalankan aksinya, SND juga kerap mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada sang ibu.
Menurut Iptu Yunanto, anak pertama SND yang berusia 18 tahun akhirnya tidak tahan dengan perbuatan si bapak. SND ternyata juga kerap masuk ke kamar mandi ketika kedua anak perempuannya sedang mandi.
“Istrinya juga tidak curiga sama sekali karena biasanya SND juga membantu istrinya berjualan pecel lele, jadi ketika sudah selesai menyetubuhi anaknya, SND membantu istrinya berjualan,” ucapnya.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, SND mengaku tidak pernah bahagia hidup bersama dengan istrinya. Ia bercerita saat anak kedua lahir, ia sedang berada di Palembang selama satu tahun.
“Tahun 2013 istri saya selingkuh, saya juga tidak yakin kalau dua-duanya itu anak saya,” tuturnya.
Baca Juga: Modus Bimbingan Belajar Matematika Guru Sma Di Makassar Cabuli Muridnya
SND juga mengaku ia pernah memukul kedua anaknya serta mengancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya selama ini.
Atas perbuatan mencabuli serta menyetubuhi kedua anak kandungnya selama delapan tahun, bapak di Sleman ini pun dijerat Pasal 81 Ayat 2 sub Pasal 82 Ayat 1 Pasal UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV