> >

Alasan Mengejutkan Bapak di Sleman Cabuli Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Kriminal | 21 September 2021, 15:25 WIB
SND (41) seorang bapak di Sleman tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak kandungnya selama delapan tahun. Polres Sleman menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari anak pertama SND. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

Baca Juga: Modus Bimbingan Belajar Matematika Guru Sma Di Makassar Cabuli Muridnya

SND juga mengaku ia pernah memukul kedua anaknya serta mengancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya selama ini.

Atas perbuatan mencabuli serta menyetubuhi kedua anak kandungnya selama delapan tahun, bapak di Sleman ini pun dijerat Pasal 81 Ayat 2 sub Pasal 82 Ayat 1 Pasal UU Nomor 17 Tahun 2016  tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU