Terapkan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Jakarta, Polda Metro Jamin Tak Ada Sanksi Tilang
Peristiwa | 17 September 2021, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (16/9/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan tersebut hanya berlaku di dua lokasi yakni, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
"Mulai hari ini tanggal 17 September 2021 akan dilaksanakan aturan ganjil-genap di tempat wisata, hanya diberlakukan bagi roda empat, tidak untuk sepeda motor," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat.
Adapun aturan ganjil-genap ini, lanjut dia berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Meski demikian, Sambodo menuturkan tidak ada penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di dua kawasan wisata tersebut.
"Tidak ada tilang, karena ini anggota berjaga di pintu masuk," ungkapnya.
Sambodo menambahkan kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap hanya akan diputabalikkan oleh petugas.
Baca Juga: Ganjil Genap Akhir Pekan di Jalur Puncak Berlanjut, Ini 3 Rute yang Diberlakukan Polres Bogor
Sementara terkait mekanismenya, dia menjelaskan bahwa ganjil genap akan diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata tersebut.
"Contoh di Ancol, di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol maupun di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran itu yang kita batasi," jelasnya.
Hal yang senada juga diberlakukan di TMII. Polisi akan berjaga di area masuk menuju TMII untuk menyeleksi kendaraan sesuai aturan ganjil-genap.
"Di TMII kita batasi bukan dari Tamini Square. Jalan itu tetap bisa dilewati, hanya ketika masuk ke area Taman Mini itu yang kemudian kita laksanakan pemeriksaan ganjil-genap," ungkapnya.
Di sisi lain, meski kendaraan roda empat tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol, namun kendaraan masih dapat menurunkan penumpang di sekitar kawasan tempat wisata tersebut selama pemberlakuan kebijakan ganjil genap.
"Bagi yang mau 'drop-off' silakan ya. 'Drop-off' silakan tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak berlaku, hanya diberlakukan bagi roda empat," kata Sambodo menegaskan.
Pada kesempatan itu, dia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut akan dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemprov DKI Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Akses Jalan Menuju Tempat Wisata
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV