Terapkan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Jakarta, Polda Metro Jamin Tak Ada Sanksi Tilang
Peristiwa | 17 September 2021, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (16/9/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan tersebut hanya berlaku di dua lokasi yakni, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
"Mulai hari ini tanggal 17 September 2021 akan dilaksanakan aturan ganjil-genap di tempat wisata, hanya diberlakukan bagi roda empat, tidak untuk sepeda motor," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat.
Adapun aturan ganjil-genap ini, lanjut dia berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Meski demikian, Sambodo menuturkan tidak ada penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di dua kawasan wisata tersebut.
"Tidak ada tilang, karena ini anggota berjaga di pintu masuk," ungkapnya.
Sambodo menambahkan kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap hanya akan diputabalikkan oleh petugas.
Baca Juga: Ganjil Genap Akhir Pekan di Jalur Puncak Berlanjut, Ini 3 Rute yang Diberlakukan Polres Bogor
Sementara terkait mekanismenya, dia menjelaskan bahwa ganjil genap akan diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata tersebut.
"Contoh di Ancol, di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol maupun di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran itu yang kita batasi," jelasnya.
Hal yang senada juga diberlakukan di TMII. Polisi akan berjaga di area masuk menuju TMII untuk menyeleksi kendaraan sesuai aturan ganjil-genap.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV