Gubernur Sumsel Herman Deru Doakan Alex Noerdin Bisa Lepas dari Jeratan Hukum
Politik | 16 September 2021, 19:56 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru telah mengetahui informasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Herman turut pihatin dengan permasalah yang menimpa Alex Noerdin. Ia mengaku mengenal Alex sejak tahun 1994.
Kala itu Alex menjabat sebagai Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palembang.
Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan Kejagung
Mulai dari sana, hubungannya dengan Alex Noerdin baik, meski sempat mejadi rival politik di Pilgub Sumsel 2018.
Saat itu, anak Alex, Dodi Reza Alex Noerdin menjadi salah satu pesaing di Pilgub Sumsel 2018.
Herman mengaku selalu mendapatkan nasihat dari politikus Partai Golkar itu. Bahkan, ia menganggap mantan rivalnya tersebut sebagai seorang kakak.
"Kemarin hanya karena politik saja berhadapan, dengan musibah ini sebagai adik aku mendoakan agar beliau tabah dan kuat menghadapi kondisi ini," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (16/9/2021).
Lebih lanjut Herman menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap Alex dapat bekerja sama dengan memberikan keterangan seluas-luasnya agar segera terlepas dalam jeratan hukum.
"Mudah-mudahan beliau bisa lepas dari jerat hukum," ujar Herman.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE
Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (16/9/2021).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengatakan, atas kepentingan penyidikan kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan terpisah selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Golkar: Kami Prihatin
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV