Gubernur Sumsel Herman Deru Doakan Alex Noerdin Bisa Lepas dari Jeratan Hukum
Politik | 16 September 2021, 19:56 WIBBaca Juga: Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE
Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (16/9/2021).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengatakan, atas kepentingan penyidikan kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan terpisah selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Golkar: Kami Prihatin
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV