> >

NIK Bermasalah saat Vaksin Covid-19? Warga Depok Bisa Akses Layanan Konsolidasi via WA

Berita daerah | 26 Agustus 2021, 11:44 WIB
Foto E-KTP bisa diganti jika memenuhi syarat (Sumber: istimewa)

DEPOK, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka layanan konsolidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Layanan ini ditujukan bagi warga yang mengalami kendala NIK, termasuk saat akan mengakses vaksin Covid-19.

Kepala Disduk Capil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengungkapkan layanan konsolidasi NIK ini menggunakan aplikasi pesan, WhatsApp (WA).

“Kadang ada kendala NIK tidak sesuai atau tidak ditemukan karena datanya belum selaras. Karena itu, harus konsolidasi dulu ke pusat,” kata Nuraeni dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (26/8/2021). 

Penyelarasan atau konsolidasi ini, kata Nuraeni, akan diproses secara manual oleh petugas Disdukcapil Kota Depok.

Lebih lanjut, warga yang mengalami kendala tersebut, dapat melaporkan langsung ke layanan konsolidasi di nomor WA 08111158676. 

Baca Juga: Gubernur Anies: Ada 3,7 Juta Warga KTP Non Jakarta yang Vaksin Covid-19 di Jakarta

“Jadi jika terkendala masalah ini saat proses vaksinasi agar segera melapor ke nomor layanan yang telah tersedia," ujarnya. 

Nuraeni mengaku setiap harinya, Disdukcapil melakukan konsolidasi ulang sebanyak 300 hingga 800 NIK.

Dia menambahkan, setelah konsolidasi,  warga juga harus melapor ke hotline Kementerian Kesehatan 119 atau 1500567.

Tak hanya itu, Nuraeni menyampaikan warga juga dapat melapor melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Adapun format laporan harus disertai dengan nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir dan nomor ponsel.

“Kami hanya mengusulkan, namun kewenangannya ada di pusat,” ucapnya. 

Baca Juga: Transgender Kini Bisa Ganti Identitas KTP di Dukcapil DKI Jakarta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU