> >

Mulai Besok Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku di 3 Titik, Ini Lokasi dan Waktunya

Berita daerah | 25 Agustus 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi kepolisian memberlakukan kebijakan ganjil-genap (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk melanjutkan kebijakan ganjil genap, menyusul adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta. 

Meski begitu, terdapat pengurangan jumlah ruas jalan penerapan aturan ganjil genap dari delapan menjadi tiga jalur.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan penerapan sistem ganjil genap di 3 titik ini akan mulai berlaku besok, Kamis (26/8/2021).

"Delapan kawasan menjadi tiga kawasan mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021,” kata Sambodo di Malpoda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Berikut 3 titik ruas jalan ganjil genap: 

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Ganjil Genap Tetap Berlaku

Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan ganjil genap tersebut, berlaku di jam yang sama dengan pemberlakuan ganjil genap sebelumnya, yakni mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB.

Sementara terkait dengan kendaraan yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap ini, dia mengatakan aturannya masih sama seperti kebijakan sebelumnya.

“Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan,” kata Sambodo. 

Sambodo menuturkan penerapan sistem ganjil genap ini dinilai efektif dalam mengurangi mobilitas.

"Kebijakan ganjil genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas-ruas jalan yang kita berlakukan kawasan ganjil genap," ujarnya.

Hal ini, kata dia merujuk pada hasil evaluasi beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Simak Daftar Kelonggaran di Sejumlah Sektor Berikut Ini

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU