Mulai Besok Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku di 3 Titik, Ini Lokasi dan Waktunya
Berita daerah | 25 Agustus 2021, 09:33 WIBSementara terkait dengan kendaraan yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap ini, dia mengatakan aturannya masih sama seperti kebijakan sebelumnya.
“Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan,” kata Sambodo.
Sambodo menuturkan penerapan sistem ganjil genap ini dinilai efektif dalam mengurangi mobilitas.
"Kebijakan ganjil genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas-ruas jalan yang kita berlakukan kawasan ganjil genap," ujarnya.
Hal ini, kata dia merujuk pada hasil evaluasi beberapa pekan terakhir.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Simak Daftar Kelonggaran di Sejumlah Sektor Berikut Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV