> >

Mulai Besok Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku di 3 Titik, Ini Lokasi dan Waktunya

Berita daerah | 25 Agustus 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi kepolisian memberlakukan kebijakan ganjil-genap (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

Sementara terkait dengan kendaraan yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap ini, dia mengatakan aturannya masih sama seperti kebijakan sebelumnya.

“Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan,” kata Sambodo. 

Sambodo menuturkan penerapan sistem ganjil genap ini dinilai efektif dalam mengurangi mobilitas.

"Kebijakan ganjil genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas-ruas jalan yang kita berlakukan kawasan ganjil genap," ujarnya.

Hal ini, kata dia merujuk pada hasil evaluasi beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Simak Daftar Kelonggaran di Sejumlah Sektor Berikut Ini

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU