> >

2.072 Napi di NTT Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI, Diantaranya 3 Tersangka Kasus Korupsi

Hukum | 14 Agustus 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi narapidana di dalam penjara. (Sumber: Shutterstock.com)

KUPANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 2.072 narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) diusulkan mendapat remisi umum menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI). 

Seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/8/2021), jumlah total tersebut merupakan narapida yang berbasis di sejumlah wilayah di provinsi itu.

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT Mulyadi mengatakan, remisi dibagi menjadi dua bagian yakni narapidana yang mendapat remisi umum dengan pemotongan masa tahanan dan mereka yang langsung bebas.

"Untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2.053 orang, sementara yang langsung bebas saat 17 Agustus nanti mencapai 19 orang," katanya.

Ada pun rincian yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 380 orang yang diusulkan, dua bulan 294 orang, tiga bulan 525 orang, empat bulan 346 bulan, lima bulan 396 orang dan enam bulan 112 orang.

Baca juga: Dua Napi Terorisme Kelas Super Ucap Ikrar Setia Kembali ke NKRI dan Pancasila

Mulyadi mengatakan ribuan nama itu baru sekedar usulan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Keputusan berapa jumlah warga binaan yang disetujui dapat remisi 17 Agustus nanti akan disampaikan pada H-1 pada HUT ke-76 RI.

"Tetapi untuk jumlah usulan narapidana terbanyak berasal dari lembaga pemasyarakatan di Kupang, dengan jumlah usulan mencapai 365 orang." ujarnya.

Mulyadi membeberkan, mereka yang mendapatkan remisi tentunya harus memenuhi syarat.

Yakni selama menjalani pidana dalam kurung waktu 1 tahun mereka disiplin dan berkelakuan baik. 

Selain itu, ada syarat administrasi seperti foto copy salinan vonis, tidak mempunyai perkara lain, sudah menjalani pidana 6 bulan dan sebagainya.

Baca juga: 4.945 Napi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Terakhir kata Mulyadi, sebanyak tiga narapidana kasus korupsi juga diusulkan dapat remisi.

Namun, kata dia, semuanya itu baru sebatas usulan, karena untuk persetujuan kembali ke pusat.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU