> >

2.072 Napi di NTT Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI, Diantaranya 3 Tersangka Kasus Korupsi

Hukum | 14 Agustus 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi narapidana di dalam penjara. (Sumber: Shutterstock.com)

Yakni selama menjalani pidana dalam kurung waktu 1 tahun mereka disiplin dan berkelakuan baik. 

Selain itu, ada syarat administrasi seperti foto copy salinan vonis, tidak mempunyai perkara lain, sudah menjalani pidana 6 bulan dan sebagainya.

Baca juga: 4.945 Napi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Terakhir kata Mulyadi, sebanyak tiga narapidana kasus korupsi juga diusulkan dapat remisi.

Namun, kata dia, semuanya itu baru sebatas usulan, karena untuk persetujuan kembali ke pusat.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU