> >

Beredar Informasi PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Agustus, Ini Kata Polda Jatim

Peristiwa | 15 Juli 2021, 16:27 WIB
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menggelar konferensi pers, Jumat (30/4/2021) malam. Diketahui sejumlah anggota polisi ditangkap lantaran diduga terkait kasus narkoba. (Sumber: Surya.co.id/Firman Rachmanudin)

Menurut Gatot, penetapan 2 Agustus 2021 bukanlah perpanjangan PPKM darurat, melainkan adalah batas waktu terakhir Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru.

"Kalau PPKM Darurat dihentikan pada 20 Juli 2021. Ops Aman Nusa II Semeru tetap digelar, karena memang berakhir pada 2 Agustus 2021," ucap Gatot.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemkot Solo Siapkan Tempat Karantina Bagi Warga yang Nekat Mudik di Masa Larangan

Terkait perpanjangan PPKM Darurat, menurut Gatot, hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Sementara operasi pengamanan di lapangan, kata Gatot, ditentukan oleh internal Polri.

"Jadi beda antara PPKM Darurat dengan Operasi Aman Nusa II Semeru," ucap Gatot.

Operasi Aman Nusa II Semeru yang diperintahkan Kapolda Jatim kepada para kapolres digelar selama 31 hari, yakni sejak 3 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Puluhan Orang Terjaring Razia Masker di Wilayah Jakarta

Operasi Aman Nusa II digelar untuk membantu pengamanan dalam menjalankan implementasi PPKM Darurat.

Ada tujuh satuan tugas (satgas) yang dibentuk dalam operasi ini, yakni satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.

Lalu, satgas bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU