> >

Protokol Darurat Kesehatan Bolehkan Jalur Transjakarta Dilintasi Ambulans dan Mobil Jenazah

Sosial | 12 Juli 2021, 13:13 WIB
Bus Transjakarta (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jalur Transjakarta kini boleh digunakan untuk mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo resmi menekan aturan tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021 pada 9 Juli 2021. 

Dalam putusan tersebut, pada diktum ketujuh disebutkan bahwa jalur khusus bus Transjakarta bisa dilintasi oleh tiga angkutan ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen.

"Jalur khusus bus transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tulis Syafrin, dikutip Senin (12/7/2021). 

Baca Juga: Hari Ini Transjakarta Tetap Beroperasi, Penumpang Wajib Bawa Surat Keterangan Pekerja

Akan tetapi, hal ini dengan pengecualian yaitu iring-iringan ambulans atau mobil jenazah dilarang ikut masuk ke dalam jalur Transjakarta. 

"Jalur Khusus Bus Transjakarta Layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tulis Syafrin.

Selain itu, surat putusan tersebut juga mengatur menuliskan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berlaku bagi seluruh pengguna transportasi umum dan pribadi. 

"Awak transportasi umum (kereta api, KRL, MRT, LRT, Transjakarta, kapal, angkutan perkotaan dan angkutan lingkungan) wajib memiliki STRP yang diajukan oleh penanggungjawab perusahaan," tulis Syafrin.

Baca Juga: Kadishub DKI Jakarta Jelaskan Pelanggaran Delapan Petugas Dishub yang Dipecat

Tidak hanya itu, Syafrin juga menuliskan bahwa pengemudi transportasi online baik mobil dan sepeda motor juga wajib memiliki STRP. 

"Pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan Aplikasi," jelas Syafrin. 

Pengecualian STRP hanya diberlakukan bagi pegawai kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah atau untuk kepentingan mendesak seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi Pelaku yang Bocorkan Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM Darurat

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU