Protokol Darurat Kesehatan Bolehkan Jalur Transjakarta Dilintasi Ambulans dan Mobil Jenazah
Sosial | 12 Juli 2021, 13:13 WIBTidak hanya itu, Syafrin juga menuliskan bahwa pengemudi transportasi online baik mobil dan sepeda motor juga wajib memiliki STRP.
"Pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan Aplikasi," jelas Syafrin.
Pengecualian STRP hanya diberlakukan bagi pegawai kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah atau untuk kepentingan mendesak seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi Pelaku yang Bocorkan Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM Darurat
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV