Polisi Sebut akan Tindak Tegas Perusahaan Non Esensial yang Masih Terapkan WFO
Peristiwa | 5 Juli 2021, 15:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian sebut akan menindak tegas pemilik atau pemimpin perusahaan sektor non esensial yang masih meminta pekerja bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.
"Bagi pemilik atau pimpinan perusahaan kalau sudah ada kebijakan WFH, jangan dipaksa pegawai untuk kerja (di kantor), kami akan tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/7/2021).
Pada hari kerja pertama, Senin (5/7/2021), pada masa PPKM darurat, terjadi kemacetan dan penumpukan kendaraan di 28 titik penyekatan. Hal ini dikarenakan masih ada perusahaan yang mewajibkan karyawan bekerja di kantor.
Yusri mengimbau masyarakat melaporkan apabila masih ada perusahaan non esensial yang meminta pegawai bekerja di kantor saat PPKM darurat.
"Segera laporkan ke satgas apabila masih menemukan (perusahaan) non esensial dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi," ucap Yusri.
Baca Juga: Kemacetan Terjadi di Hari Kerja Pertama PPKM Darurat, Pangdam: Banyak Perusahaan Tak Patuhi Aturan
Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji juga mengaku geram karena masih banyak perusahaan non esensial dan non kritikal yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Mulyo mengatakan, banyak pengendara yang melintas karena urusan pekerjaan.
"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mulyo Aji saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Jaktim, pada rekaman suara, Senin (5/7/2021).
Mulyo mengatakan pekerja terpaksa berangkat bekerja karena perintah perusahaan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.
Untuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Turun Drastis di Hari Ketiga PPKM Darurat
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV