Polisi Sebut akan Tindak Tegas Perusahaan Non Esensial yang Masih Terapkan WFO
Peristiwa | 5 Juli 2021, 15:33 WIBUntuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Turun Drastis di Hari Ketiga PPKM Darurat
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV