> >

Dana Cukai Rokok Rp152 M Dipakai Bangun RS Paru Karawang

Kesehatan | 28 Juni 2021, 10:20 WIB
Rumah Sakit Paru Karawang (Sumber: Antara )

PURWAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Bea Cukai Purwakarta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang membangun Rumah Sakit Paru Karawang. Pembangunan itu menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengatakan bahwa rumah sakit tersebut merupakan RS pertama yang dibangun Pemkab Karawang menggunakan DBHCHT. RS yang sudah beroperasi sejak Maret 2020 lalu itu, merupakan rumah sakit kelas C dengan kapasitas maksimal 66 pasien.

“Rumah sakit ini dibangun menggunakan DBHCHT senilai Rp152,6 miliar, dan telah menampung ribuan pasien termasuk yang terdampak Covid-19 sejak dibangun pada Maret tahun 2020 lalu,” kata Syarif dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/06/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 bahwa DBHCHT adalah bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBHCHT dimaksud ditransfer ke daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Baca Juga: Bank Dunia Beri 3 Poin Rekomendasi agar Pemerintah Indonesia Naikkan Harga Cukai Rokok

Realisasi DBHCHT dianggarkan dengan pembagian 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dan 25 persen untuk bidang kesehatan, salah satunya penyediaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan.

“Salah satu alokasi DBHCHT untuk fasilitas kesehatan juga meliputi pembangunan baru sarana/prasarana seperti RS di Karawang yang telah direalisasikan ini,” ujar Syarif.

Syarif mengklaim, pembangunan RS Paru Karawang ini adalah bukti kerja keras Bea Cukai mengumpulkan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Serta, mengembalikan manfaatnya untuk masyarakat luas.

“Bea Cukai bersama pemerintah terus berupaya mengumpulkan pundi-pundi penerimaan untuk APBN, salah satunya melalui cukai agar bisa dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Anji Dapat Ganja dari Situs Amerika, Bea Cukai Angkat Bicara: Kita Kesulitan Monitoring Pedagang

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, total DBHCHT untuk periode tahun 2021 di wilayah Jawa Barat telah mencapai Rp401,6 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Karawang sendiri, jumlah DBHCHT tahun 2021 sebesar Rp96,9 miliar.

“Dana ini merupakan hasil dari penerimaan negara yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak rokok yang telah dikumpulkan oleh Bea Cukai di wilayah Jabar,” jelas Syarif.

Adapun besaran pendapatan cukai hingga pertengahan tahun 2021 di wilayah kerja Bea Cukai Purwakarta yang telah terkumpul sebesar Rp11,82 triliun dan pajak rokok sebesar Rp1,23 triliun. Sedangkan pada tahun 2020 lalu terkumpul pendapatan cukai sebesar Rp28,19 dan pajak rokok Rp2,94 triliun.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU