Cerita Anggota Polisi di Maluku Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang
Peristiwa | 7 Juni 2021, 23:30 WIBMALUKU, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku berinsial ET tengah menghadapi masalah besar.
Kariernya terancam kandas lantaran kisah perselingkuhannya dengan seorang wanita yang sudah bersuami akhirnya terbongkar setelah ia tertangkap basah saat tengah tidur dengan wanita tersebut.
Polisi yang berpangkat Bripka dan bertugas Direktorat Narkoba itu pun terus diperiksa oleh Propam dan menunggu sanksi yang akan diterimanya.
Lantas, bagaimana aksi ET bisa terbongkar?
Baca Juga: Tuduh Suami Berselingkuh, Ibu Tega Rekam Video Siksa Anaknya yang Baru Berusia 2 Minggu
Hal ini tak terlepas dari laporan seorang pria berinsial JL (43) yang mendatangi Mapolda Maluku pada Sabtu (5/6/2021) malam.
JL yang ternyata diketahui sebagai suami dari ED, selingkuhan Bripka ET, melaporkan bahwa sang istri tengah bersama seorang pria di dalam sebuah rumah.
Mendapat laporan itu, JL bersama sejumlah personel Polda Maluku langsung meluncur ke sebuah rumah di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Minggu (6/6/2021). Rumah tersebut diduga menjadi lokasi perselingkuhan ED dengan seorang pria.
Benar saja, saat digerebek pukul 03.00 WIT, seorang pria yang ternyata Brigadir ET tengah berada sedang bersama ED di salah satu kamar.
Baca Juga: Ancam Selingkuhan dengan Airsoft Gun, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Setelah ditangkap, Brigadir ET bersama selingkuhannya ED langsung dibawa ke kantor Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan
Terkait dengan itu, Kabid Humas Polda Maluku Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat angkat bicara.
Ohoirat mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencoreng institusi Polri.
"Intinya kami proses siapapun anggota yang bersalah, kami tidak akan tolerir kasus tersebut," sambung Ohoirat dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, jika polisi tersebut terbukti bersalah, maka Polda Maluku tidak akan melindungi anggotanya tersebut. Selain itu, akan diberikan sanksi berat.
Baca Juga: Berpisah dari Suaminya yang Selingkuh, Perempuan Australia ini Bawa Anjingnya Keliling Eropa
“Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatannya, tapi sampai saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, selain akan diproses secara kode etik, juga akan diproses secara pidana.
Ohoirat mengatakan, kasus ini akan diproses secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi. “Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini, kami akan proses secara transparan,” tegas dia.
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV