> >

Final, Dua Oknum Polisi yang Menjual Senjata Api ke KKB Divonis 7 Tahun Penjara

Hukum | 4 Juni 2021, 10:40 WIB
Enam tersangka kasus penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dihadirkan dalam rilis pers di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2/2021). (Sumber: TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy)

 

AMBON, KOMPAS.TV – Dua oknum anggota Polri yang terlibat bisnis penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam dalam sidang di PN Ambon pada Kamis (3/6/2021).

Kedua oknum tersebut adalah San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh hakim ketua, Pasti Tarigan. “Menghukum para terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim terhadap dua oknum polisi tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut 10 tahun penjara.  

Sebelumnya, diketahui kasus penjualan senjata api ke kelompk teroris KKB di Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Dua Polisi Anggota Polres Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Jual Senjata Api ke KKB Papua

Dari hasil pemeriksaan, J mengaku senjata itu dibeli dari Ambon. Atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, Polda Maluku langsung berkoordinasi dengan Polres Teluk Bintuni untuk menyelidiki kasus itu.

Usai penyelidikan dilakukan, polisi kemudian menangkap keenam terdakwa lainnya, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Selain dua oknum polisi tersebut, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa lain karena terbukti juga terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Sahrul Nurdin (39), Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan  Andi Tanan (50).

Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Detik-Detik KKB Tembak Mati Pekerja Bangunan, Sebelum Dieksekusi Korban Teriak: Ampun Komandan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU