Final, Dua Oknum Polisi yang Menjual Senjata Api ke KKB Divonis 7 Tahun Penjara
Hukum | 4 Juni 2021, 10:40 WIBMereka adalah Sahrul Nurdin (39), Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50).
Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Detik-Detik KKB Tembak Mati Pekerja Bangunan, Sebelum Dieksekusi Korban Teriak: Ampun Komandan
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV