Remaja 18 Tahun di Maluku Terancam Penjara 15 Tahun kerena Terlibat Aborsi
Kriminal | 2 Juni 2021, 06:21 WIBMALUKU, KOMPAS.TV - Atas keterlibatannya dalam kasus aborsi, seorang perempuan remaja 18 tahun, berinisial AS, warga Desa Morela Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ditahan polisi.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia mengatakan kasus tersebut pertama kali terbongkar saat dua remaja sedang bermain di pesisir pantai desa itu dan menemukan jasad bayi, Kamis (27/5/2021).
“Kedua remaja lalu memberitahukan penemuan itu kepada seorang warga. Selanjutnya, jasad bayi ditaruh di atas talud,” kata Isack dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Polres Grobogan Tangkap Pengedar Obat Aborsi
Setelah penemuan itu, lanjut Isack, warga lalu melaporkan ke Polsek Leihitu untuk ditindaklanjuti.
“Setelah dilaporkan pihak Polsek Leihitu berkordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon kemudian dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selanjutnya janin bayi tersebut dibawa ke RSUD dr. Haulussy Ambon,” jelas Isack.
Usai melakukan penyelidikan lanjutan, Polisi mengungkap bahwa ada warga yang sengaja melakukan aborsi dan membuang bayi itu.
AS akhirnya ditahan polisi setelah orangtuanya menyerahkannya kepada kepala desa.
“Atas hasil koordinasi, kepala desa kemudian menyerahkan tersangka ke polisi,” katanya.
Baca Juga: [TOP3NEWS] Kapal Terbakar di Maluku, Pembunuh Wanita Hotel Menteng, Klarifikasi Tabung Kosong Pasien
Kata Isack, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara dititipkan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ambon.
Oleh perbuatan tersebutnya, AS terancam Pasal 77A Undang-undang RI Nomor 35 thn 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 thn 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Menggugurkan atau mematikan kandungan Pasal 346 KUHP.
Ancamannya, hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Nekat Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasutri Ini Ditangkap Polisi
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV