> >

Remaja 18 Tahun di Maluku Terancam Penjara 15 Tahun kerena Terlibat Aborsi

Kriminal | 2 Juni 2021, 06:21 WIB
Ilustrasi aborsi (Sumber: Pixabay)

Kata Isack, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara dititipkan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ambon.

Oleh perbuatan tersebutnya, AS terancam Pasal 77A Undang-undang RI Nomor 35 thn 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 thn 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Menggugurkan atau mematikan kandungan Pasal 346 KUHP.

Ancamannya, hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Nekat Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU