> >

Remaja 18 Tahun di Maluku Terancam Penjara 15 Tahun kerena Terlibat Aborsi

Kriminal | 2 Juni 2021, 06:21 WIB
Ilustrasi aborsi (Sumber: Pixabay)

MALUKU, KOMPAS.TV -  Atas keterlibatannya dalam kasus aborsi, seorang perempuan remaja 18 tahun, berinisial AS, warga Desa Morela Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ditahan polisi.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia mengatakan kasus tersebut pertama kali terbongkar saat dua remaja sedang bermain di pesisir pantai desa itu dan menemukan jasad bayi, Kamis (27/5/2021).

“Kedua remaja lalu memberitahukan penemuan itu kepada seorang warga. Selanjutnya, jasad bayi ditaruh di atas talud,” kata Isack dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Polres Grobogan Tangkap Pengedar Obat Aborsi

Setelah penemuan itu, lanjut Isack, warga lalu melaporkan ke Polsek Leihitu untuk ditindaklanjuti.

“Setelah dilaporkan pihak Polsek Leihitu berkordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon kemudian dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selanjutnya janin bayi tersebut dibawa ke RSUD dr. Haulussy Ambon,” jelas Isack.

Usai melakukan penyelidikan lanjutan, Polisi mengungkap bahwa ada warga yang sengaja melakukan aborsi dan membuang bayi itu.

AS akhirnya ditahan polisi setelah orangtuanya menyerahkannya kepada kepala desa.

“Atas hasil koordinasi, kepala desa kemudian menyerahkan tersangka ke polisi,” katanya.

Baca Juga: [TOP3NEWS] Kapal Terbakar di Maluku, Pembunuh Wanita Hotel Menteng, Klarifikasi Tabung Kosong Pasien

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU