> >

Pemprov DKI Catat Permohonan SIKM Tembus 5.000, Lebih dari Setengahnya Ditolak

Peristiwa | 13 Mei 2021, 16:01 WIB
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta (Sumber: Twitter: Anies Baswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat pada H-1 lebaran Idul Fitri 1442 H permohonan pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) telah mencapai 5.280 pemohon.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni mengungkapkan lebih dari setengahnya ditolak. 

"Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 12 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan, 2.918 SIKM ditolak," kata Benni dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (13/5/2021). 

Baca Juga: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Pekerja Tak Perlu Surat Tugas

Sementara 2.246 SIKM kata Benni telah diterbitkan dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon.

Benni memaparkan alasan penolakan SIKM oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon keliru saat mengisi data permohonan. 

"Untuk itu, membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," jelas dia. 

Sementara selama periode libur Idulfitri Benni menuturkan SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap harinya.

Baca Juga: Cara Memperoleh SIKM DKI Jakarta via JakEVO Selama Larangan Mudik 2021

Nantinya pada 12-16 Mei 2021, petugas DPMTSP akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam," ucap Benni.

SIKM merupakan syarat masyarakat untuk dapat melakukan perjalanan keluar masuk Ibu Kota selama peniadaan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan SIKM, Simak Siapa Aja yang Boleh Memilikinya

Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 2021.

Terdapat lima kategori masyarakat yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yakni warga yang ingin melakukan kunjungan karena keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil (1 orang) serta pendamping persalinan (maksimal 2 orang).

Sebagai informasi, permohonan SIKM Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Cek JakEVO untuk Buat SIKM Jakarta, Berikut Caranya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU