Pemprov DKI Catat Permohonan SIKM Tembus 5.000, Lebih dari Setengahnya Ditolak
Peristiwa | 13 Mei 2021, 16:01 WIB"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam," ucap Benni.
SIKM merupakan syarat masyarakat untuk dapat melakukan perjalanan keluar masuk Ibu Kota selama peniadaan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan SIKM, Simak Siapa Aja yang Boleh Memilikinya
Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 2021.
Terdapat lima kategori masyarakat yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yakni warga yang ingin melakukan kunjungan karena keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil (1 orang) serta pendamping persalinan (maksimal 2 orang).
Sebagai informasi, permohonan SIKM Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Cek JakEVO untuk Buat SIKM Jakarta, Berikut Caranya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV