> >

Pemprov DKI Catat Permohonan SIKM Tembus 5.000, Lebih dari Setengahnya Ditolak

Peristiwa | 13 Mei 2021, 16:01 WIB
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta (Sumber: Twitter: Anies Baswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat pada H-1 lebaran Idul Fitri 1442 H permohonan pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) telah mencapai 5.280 pemohon.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni mengungkapkan lebih dari setengahnya ditolak. 

"Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 12 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan, 2.918 SIKM ditolak," kata Benni dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (13/5/2021). 

Baca Juga: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Pekerja Tak Perlu Surat Tugas

Sementara 2.246 SIKM kata Benni telah diterbitkan dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon.

Benni memaparkan alasan penolakan SIKM oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon keliru saat mengisi data permohonan. 

"Untuk itu, membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," jelas dia. 

Sementara selama periode libur Idulfitri Benni menuturkan SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap harinya.

Baca Juga: Cara Memperoleh SIKM DKI Jakarta via JakEVO Selama Larangan Mudik 2021

Nantinya pada 12-16 Mei 2021, petugas DPMTSP akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU