Dilaporkan Raup Rp48 Miliar dari Menipu, Perempuan Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Kriminal | 9 Mei 2021, 15:11 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Tak ada kapoknya perempuan berinisial LY ini menipu.
Ini kali keempat warga jalan Pacar Keling Surabaya, Jawa Timur itu berurusan dengan polisi karena penipuan.
Lagi-lagi, LY ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Ia kali ini dituduh menipu dengan iming-iming investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.
Pelapor Liana Setyo, warga Palm Hill F1, Lakarsantri, Surabaya, melapor ke Polda Jatim 11 Desember 2020, bahwa mengalami kerugian senilai Rp 48 miliar akibat ditipu LY.
Baca Juga: Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Samarinda Rugikan Para Korban Rp 2 Miliar Lebih
"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 miliar. Korban diberi cek kosong," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Dari catatan polisi, LY pernah dipenjara tiga kali yakni pada 2005, 2006, dan 2011 dalam kasus serupa.
Ternyata Lahan Orang Lain
Dari hasil keterangan korban dan pemeriksaan terduga pelaku, korban mengaku dijanjikan keuntungan oleh LY untuk membeli sebuah lahan.
Korban tergiur dan memberikan pinjaman uang beberapa kali kepada LY dengan total Rp 48 miliar.
"Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.
Baca Juga: Kerugian Kasus Penipuan Investasi Lahan Capai 48 Miliar, Pelaku Ternyata Seorang Residivis!
Terancam Penjara 20 Tahun
Gatot menjelaskan, LY dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.
"Kami kenakan pasal TPPU sehingga kami dapat mengembalikan aset kerugian pada pelapor," ucap Gatot.
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV