Dilaporkan Raup Rp48 Miliar dari Menipu, Perempuan Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Kriminal | 9 Mei 2021, 15:11 WIB"Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.
Baca Juga: Kerugian Kasus Penipuan Investasi Lahan Capai 48 Miliar, Pelaku Ternyata Seorang Residivis!
Terancam Penjara 20 Tahun
Gatot menjelaskan, LY dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.
"Kami kenakan pasal TPPU sehingga kami dapat mengembalikan aset kerugian pada pelapor," ucap Gatot.
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV