Lebih dari 3.000 Kendaraan Diputar Balik Saat Hari Pertama Larangan Mudik di Jatim
Berita daerah | 7 Mei 2021, 14:59 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV- Hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021) kemarin, lebih dari 3.000 kendaraan diminta untuk putar balik saat ingin masuk wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Latif Usman menyebut pastinya jumlah kendaraan yang dilarang masuk ke Jatim dan diminta putar balik mencapai 3.169 unit.
Ribuan kendaraan itu diputar balik petugas gabungan dari TNI, Polri, hingga Dishub ketika hendak melintasi sembilan titik perbatasan di Provinsi Jatim pada hari pertama penyekatan mudik.
Menurut Latif Usman, kendaraan yang keluar masuk Provinsi Jatim wajib diperiksa di pos screening.
“Bilamana terindikasi mudik, akan diputar balik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Latif Usman, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Hendak Keluar Jakarta, 1.456 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Hari Pertama Larangan Mudik
Perwira menengah Polri yang pernah menjadi Dirlantas Polda DIY ini mengungkapkan, pada delapan titik perbatasan antara Jawa Tengah (Jateng) dengan Jatim, ada beragam jenis kendaraan yang telah diputarbalikkan.
Kendaraan-kendaraan tersebut di antaranya 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus.
Adapun untuk penyekatan di area perbatasan antara Bali dengan Jatim, seperti di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, juga ada ratusan kendaraan yang diputar balik, di antaranya 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 bus.
Baca Juga: Pemudik Motor Pasrah Diputar Balik di Karawang: Uang Kami Habis untuk Test Antigen Lagi
Usman Latif menegaskan, pengendara yang telah diputarbalikkan itu terbukti tak bisa menunjukkan atau membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat bebas Covid-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," tutur dia.
Masyarakat berasumsi akan diizinkan melintas untuk bekerja tanpa membawa dokumen perjalanan.
Namun, karena tidak ada surat izin dari perusahaan atau surat izin dari kelurahan maupun kecamatan, mereka tetap tidak diizinkan melintas menuju daerah yang dituju.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, PBNU: Kami Pastikan Ponpes Patuh
Sedangkan masyarakat yang membawa surat keterangan namun tak membawa surat keterangan bebas Covid-19, akan dilakukan rapid test antigen di lokasi penyekatan.
Termasuk sejumlah pengecekan berupa kelengkapan berkendara dan identitas.
"Yang tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, langsung diputarbalikkan ke tempat asal (pelaku perjalanan mudik)," tegas dia.
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV