Lebih dari 3.000 Kendaraan Diputar Balik Saat Hari Pertama Larangan Mudik di Jatim
Berita daerah | 7 Mei 2021, 14:59 WIBUsman Latif menegaskan, pengendara yang telah diputarbalikkan itu terbukti tak bisa menunjukkan atau membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat bebas Covid-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," tutur dia.
Masyarakat berasumsi akan diizinkan melintas untuk bekerja tanpa membawa dokumen perjalanan.
Namun, karena tidak ada surat izin dari perusahaan atau surat izin dari kelurahan maupun kecamatan, mereka tetap tidak diizinkan melintas menuju daerah yang dituju.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, PBNU: Kami Pastikan Ponpes Patuh
Sedangkan masyarakat yang membawa surat keterangan namun tak membawa surat keterangan bebas Covid-19, akan dilakukan rapid test antigen di lokasi penyekatan.
Termasuk sejumlah pengecekan berupa kelengkapan berkendara dan identitas.
"Yang tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, langsung diputarbalikkan ke tempat asal (pelaku perjalanan mudik)," tegas dia.
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV