> >

Perketat Larangan Mudik, Gubernur Banten Larang Warga Jabodetabek Masuk ke Wilayahnya

Sosial | 3 Mei 2021, 18:12 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Jumat (13/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

BANTEN, KOMPAS.TV - Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dilarang mudik ke wilayah Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon.

Larangan tersebut diungkapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangannya kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Senin (3/5/2021).

"Orang Jabodetabek tidak boleh ke Serang, orang Serang tidak boleh ke Jabodetabek," kata Wahidin.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Gubernur Banten Minta Wali Kota dan Bupati Turun Langsung Cegah Kerumunan

Kalaupun ada warga yang memaksakan mudik, tutur Wahidin, siap-siap disuruh putar balik hingga sanksi tilang oleh petugas.

Wahidin mengatakan, meskipun wilayah Tangerang Raya secara administratif masuk Provinsi Banten. Namun, warga di daerah ini dilarang masuk ke wilayah Banten lainnya.

"Cuma gubernur gimana besok Lebaran? Dari Tangerang enggak boleh ke sini. Kalau tidak boleh. Tidak apa-apa. Di rumah saja," ujarnya.

Wahidin mengatakan akan ada 19 tempat penyekatan untuk mengetatkan dan mengantisipasi pergerakan pemudik masuk ke wilayah Banten.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Gubernur Banten Minta Wali Kota dan Bupati Turun Langsung Cegah Kerumunan

Melansir dari Kompas.com, berikut 19 pos penyekatan yang telah disiapkan Polda Banten di pintu keluar-masuk wilayah Provinsi Banten:

1. Pos Yan Citra Raya

2. Pos Sekat Cisoka

3. Pos Sekat Jayanti

4. Pos Sekat GT Cikande

5. Pos Sekat GT Ciujung

6. Pos Sekat Pertigaan Cikande Asem

7. Pos Sekat Tanara

8. Pos Sekat Pusri

9. Pos Sekat GT Sertim

10. Pos Sekat GT Serbar

11. Pos Sekat Gerbang Pelabuhan Merak

12. Pos Sekat Pel Bojonegara

13. Pos Sekat Gerem Bawah

14. Pos Sekat Gayem Pandeglang

15. Pos Sekat Jasinga

16. Pos Sekat Cilograng,

17. Pos Sekat Curug Bitung

18. GT Cikupa,

19. GT Merak Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten

Baca Juga: Pemprov Banten akan Lakukan Pengaturan Obyek Wisata Saat Lebaran

Sebanyak 19 tempat penyekatan tersebut akan dijaga 1.051 personel kepolisian dan akan bersiaga selam 24 jam.

Personel masing-masing yang terbagi dalam 464 personel dikerahkan untuk pos penyekatan di gerbang tol dan 587 personel untuk berjaga di jalur arteri.

Larangan tersebut menindaklanjuti Larangan Mudik oleh pemerintah pusat yang akan diberlakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU