Perketat Larangan Mudik, Gubernur Banten Larang Warga Jabodetabek Masuk ke Wilayahnya
Sosial | 3 Mei 2021, 18:12 WIB7. Pos Sekat Tanara
8. Pos Sekat Pusri
9. Pos Sekat GT Sertim
10. Pos Sekat GT Serbar
11. Pos Sekat Gerbang Pelabuhan Merak
12. Pos Sekat Pel Bojonegara
13. Pos Sekat Gerem Bawah
14. Pos Sekat Gayem Pandeglang
15. Pos Sekat Jasinga
16. Pos Sekat Cilograng,
17. Pos Sekat Curug Bitung
18. GT Cikupa,
19. GT Merak Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten
Baca Juga: Pemprov Banten akan Lakukan Pengaturan Obyek Wisata Saat Lebaran
Sebanyak 19 tempat penyekatan tersebut akan dijaga 1.051 personel kepolisian dan akan bersiaga selam 24 jam.
Personel masing-masing yang terbagi dalam 464 personel dikerahkan untuk pos penyekatan di gerbang tol dan 587 personel untuk berjaga di jalur arteri.
Larangan tersebut menindaklanjuti Larangan Mudik oleh pemerintah pusat yang akan diberlakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV