Catat! Ini Aturan Terbaru PPKM Mikro di Sleman Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H
Sosial | 25 April 2021, 20:07 WIBSLEMAN, KOMPAS.TV - Menyambut gelombang mudik Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, sejumlah daerah mulai menerapkan PPKM Mikro termasuk Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta.
Dalam instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Sleman terbaru nomor 10/INSTR/2021 tanggal 20 April 2021 yang memperpanjang pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro mulai 20 April hingga 5 Mei 2021.
Sejumlah kebijakan pun mulai diberlakukan, dari peniadaan mudik sampai penerapan WFH untuk perkantoran.
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro Sleman 2021 dalam upaya pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Letkol Laut Heri Oktavian, Komandan KRI Nanggala-402 yang Alumnus SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta
1. Peniadaan mudik bagi perantau. Apabila melanggar terdapat sanksi sesuai perundang-undangan.
2. Masyarakat yang nekat melakukan perjalanan lintas provinsi tanpa membawa dokumen pendukung akan karantina mandiri selama 5x24 jam dengan biaya sendiri.
3. Masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan surat izin Lurah beserta tanda tangan basah.
4. Tidak boleh berkerumun di fasilitas umum, tempat wisata dan tempat ibadah.
5. Perkantoran diimabu menerapkan WFH sebesar 50% dari jumlah karyawan.
Baca Juga: KSAL: Tim Evakuasi Upayakan Angkat KRI Nanggala-402 dari Kedalaman 838 Meter
6. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan luring dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
7. Kegiatan konstruksi boleh dilakukan 100% asal menerapkan protokol kesehatan.
8. Tempat ibadah dibatasi hanya 50% jemaah dari seluruh kapasitas masjid.
Demikian beberapa peraturan PPKM Mikro di Sleman yang mulai berlaku. Informasi lebih lengkap bisa dilihat di slemankab.go.id
Baca Juga: Bakal Ada Masjid Ramah Anak di Sleman, Seperti Apa?
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV