Usut Dugaan Korupsi Dinas Damkar Depok, Kejari Sudah Panggil 16 Orang
Hukum | 21 April 2021, 20:26 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, terus mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Hingga kini, sudah 16 orang yang memenuhi panggilan Kejari terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan pemanggilan para pihak itu masih dalam tahapan pengumpulan data dan keterangan, bukan penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga: Diancam Sejumlah Pihak, Pelapor Kasus Korupsi Damkar Depok Minta Perlindungan Polisi dan Jaksa
"Semua total dari pihak-pihak yang kami anggap mengetahui permasalahan. Jadi tidak hanya (pegawai) di Damkar, pokoknya siapa saja yang kami anggap mengetahui permasalahan," katanya kepada wartawan, Rabu (21/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Bagaimana bisa kami melakukan pemanggilan, ya, otomatis dari keterangan-keterangan orang yang sebelumnya dipanggil."
Dari 16 orang itu, 4 di antaranya merupakan eks pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
"Dua mantan sekretaris dinas, dua mantan pejabat pengadaan," ujar Herlangga.
Herlangga belum bersedia membocorkan materi-materi pemanggilan serta keterangan apa saja yang telah mereka peroleh dari 16 orang itu.
"Yang pasti kami semakin banyak mendapatkan data berupa dokumen. Karena (kasus) ini merupakan pengadaan barang dan jasa, otomatis berhubungan dengan dokumen," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih memiliki waktu sekitar 3 pekan untuk menghimpun sebanyak mungkin data dan keterangan terkait dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
Pemanggilan kepala dinas maupun wali kota Depok masih menunggu perkembangan selanjutnya.
"Hingga saat ini kami merasa masih belum perlu, namun apabila nanti kami merasa memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, kami akan melakukan pemanggilan," kata Herlangga.
"Jadi yang mengetahui kapan seseorang akan dipanggil adalah kami. Jadi tidak ada desakan atau intervensi karena yang mengetahui materi adalah kami."
Baca Juga: Jaksa Panggil Pelapor Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kemendagri Siap Bentuk Tim Khusus
Dugaan Korupsi Damkar Depok
Dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok sebelumnya mencuat setelah dibongkar oleh anggotanya sendiri, Sandi Butar Butar.
Kuasa hukum Sandi, Razman Nasution, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar akibat dugaan korupsi itu.
Mulai dari dugaan penggelembungan anggaran pengadaan sepatu pemadam kebakaran dan PDL (pakaian dinas lapangan) hingga Rp 500.000 per pasang, baju, sampai mobil.
Ia juga menyinggung pencairan honorarium terkait Covid-19 bagi Sandi yang tidak utuh, hanya Rp 850.000 dari total Rp 1,7 juta yang tertera dan baru sekali dicairkan.
Ancaman Intimidasi
Akibat tindakannya, Sandi mengaku mengalami intimidasi hingga ancaman pemecatan, meski Kepala Dinas Damkar Gandara Budiana dan Wali Kota Mohammad Idris membantah hal itu.
Idris mengklaim bahwa pemerintahannya mendukung penuh pengusutan dugaan korupsi di dinas pemadam kebakaran yang belakangan diungkap oleh anak buahnya, Sandi Butar Butar.
"Prinsipnya, kami, pemkot, berkomitmen tentang masalah tata kelola yang baik dan bersih. Segala informasi dan tanggapan dari masyarakat terkait perbaikan tata kelola yang baik dan bersih ini sesuatu yang menjadi masukan bagi kami yang baik, yang positif," kata Idris kepada Kompas.com, Senin (19/4/2021).
"Kami mendukung penuh upaya pengusutan kasus, melalui mekanisme yang berlaku, tentunya."
Baca Juga: Ada Nama Wali Kota Depok, Dalam Kasus Dugaan Korupsi Damkar?
Penulis : Fadhilah Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV