Fakta-Fakta Yulianto, Jagal Kartasura Pembantai 7 Orang Termasuk Anggota Kopassus yang Dihukum Mati
Kriminal | 16 April 2021, 15:57 WIBSUKOHARJO, KOMPAS.TV - Profesinya memang hanya tukang pijat. Tapi siapa yang mengira, Yulianto ini mendapatkan julukan Jagal Kartasura akibat perbuatanya yang membunuh 7 orang, salah satunya merupakan anggota Kopassus.
Saat ini Yulianto pun tengah menunggu eksekusi mati. Ini deretan fakta Si Jagal Kartasura yang dihimpun KompasTV dari Tribun Solo, Jumat (16/4/2021):
1. Tujuh Orang jadi Korban Termasuk Anggota Kopassus
Yulianto (40), warga Kragilan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini diketahui melakukan aksi sadisnya pada 2010 silam. Adapun nama-nama yang menjadi korbannya antara lain Suhardi, Sudiyo, dan terakhir Kopda Santoso yang merupakan anggota Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan.
Baca Juga: Tak Cuma Rian Bogor, Ini Deretan Pembunuh Berantai yang Sempat Hebohkan Indonesia
Sejak awal sampai sidang putusan berakhir, yakni pada 20 April 2011, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, selama sekitar dua jam, pria yang didakwa membunuh tujuh orang itu menunduk dan terdiam.
Tak sekalipun ia mengubah posisi duduknya. Hanya sesekali Yulianto melirik ke arah majelis hakim, kemudian kembali menunduk menatap ke arah lantai.
Saat majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Yanto SH bergantian membacakan vonis sekitar dua jam, posisi duduk Yulianto tak berubah.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan memvonis hukuman mati," kata Dwi Yanto saat itu.
Putusan majelis hakim sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar putusan itu, raut wajah Yulianto kontan langsung berubah.
Baca Juga: Pembunuh Berantai 2 Perempuan di Bogor Ditangkap, Polisi: Pelaku Cenderung Menikmati Membunuh Korban
2. Tidak Menangis
Mendengar vonis tersebut, Yulianto tidak lagi menundukkan wajahnya bahkan juga tidak menangis.
"Pak Hakim, saya ingin mengajukan banding. Saya ingin banding, saya serahkan semua nanti ke bapak pengacara saya," kata Yulianto memohon sambil menengadahkan tanganya kepada hakim.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu bagi Yulianto untuk mengajukan banding.
Sutarto, penasehat hukum Yulianto, mengaku pengajuan banding yang dilontarkan kliennya itu bukanlah usulan dari dirinya.
"Kami tidak pernah memberikan usulan agar Yulianto mengajukan banding. Itu murni keinginannya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada dia," katanya.
Baca Juga: Samuel Little, Pembunuh Berantai yang Mengaku Habisi 93 Orang Meninggal
3. Vonis MA Kuatkan Putusan PN Sukoharjo
Dalam perjalanannya, upaya hukum terus dilakukan Yulianto bersama tim penasehat hukumnya. Hingga akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Namun MA justru menguatkan putusan PN Sukoharjo atas vonis mati terhadap Yulianto.
Vonis MA atas kasus pembunuhan Yulianto pun diupload dari laman Website MA pada Rabu, (14/4/2021) dengan nomor putusan 69 PK/Pid/2019. Isinya keputusan yakni menolak PK.
Sidang musyawarah pada 9 Nopember 2020, dipimpin oleh Hakim ketua Sri Murwahyuni, dan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Putusan tersebut pun praktis menguatkan putusan PN Sukoharjo nomor 01/pid.B/2011/PN.Skh, lalu 215/pid/2011/PT.Smg dan kasasi 1559K/pid/2011.
Baca Juga: Pembunuh Berantai di Jepang Berjuluk ‘Pembunuh Twitter’ Divonis Hukuman Mati
4. Tunggu Waktu Eksekusi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Voelleyantono mengatakan, eksekusi hukuman mati Yulianto membutuhkan persiapan yang cukup panjang.
Sehingga pihaknya akan terus melakukaan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Atas putusan itu Kejari Sukoharjo segera mempersiapkan eksekusi mati untuk Yulianto, namun kapan dan di mana belum diketahui.
"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bertugas melakukan eksekusi," kata Tatang.
Baca Juga: Pembunuh Berantai Inggris “Yorkshire Ripper” Peter Sutcliffe Meninggal Dunia
4. Ditahan di Lapas Nusakambangan
Yulianto saat ini diketahui ditahan di penjara dengan pengamanan superketat yakni di Lapas Nusakambangan, Cilacap.
"Sekarang yang bersangkutan di Lapas Nusakambangan. Nanti apakah mesti di sana atau di tempat lain belum tahu," tandas Tatang.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV