Fakta-Fakta Yulianto, Jagal Kartasura Pembantai 7 Orang Termasuk Anggota Kopassus yang Dihukum Mati
Kriminal | 16 April 2021, 15:57 WIB"Kami tidak pernah memberikan usulan agar Yulianto mengajukan banding. Itu murni keinginannya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada dia," katanya.
Baca Juga: Samuel Little, Pembunuh Berantai yang Mengaku Habisi 93 Orang Meninggal
3. Vonis MA Kuatkan Putusan PN Sukoharjo
Dalam perjalanannya, upaya hukum terus dilakukan Yulianto bersama tim penasehat hukumnya. Hingga akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Namun MA justru menguatkan putusan PN Sukoharjo atas vonis mati terhadap Yulianto.
Vonis MA atas kasus pembunuhan Yulianto pun diupload dari laman Website MA pada Rabu, (14/4/2021) dengan nomor putusan 69 PK/Pid/2019. Isinya keputusan yakni menolak PK.
Sidang musyawarah pada 9 Nopember 2020, dipimpin oleh Hakim ketua Sri Murwahyuni, dan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Putusan tersebut pun praktis menguatkan putusan PN Sukoharjo nomor 01/pid.B/2011/PN.Skh, lalu 215/pid/2011/PT.Smg dan kasasi 1559K/pid/2011.
Baca Juga: Pembunuh Berantai di Jepang Berjuluk ‘Pembunuh Twitter’ Divonis Hukuman Mati
4. Tunggu Waktu Eksekusi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Voelleyantono mengatakan, eksekusi hukuman mati Yulianto membutuhkan persiapan yang cukup panjang.
Sehingga pihaknya akan terus melakukaan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Atas putusan itu Kejari Sukoharjo segera mempersiapkan eksekusi mati untuk Yulianto, namun kapan dan di mana belum diketahui.
"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bertugas melakukan eksekusi," kata Tatang.
Baca Juga: Pembunuh Berantai Inggris “Yorkshire Ripper” Peter Sutcliffe Meninggal Dunia
4. Ditahan di Lapas Nusakambangan
Yulianto saat ini diketahui ditahan di penjara dengan pengamanan superketat yakni di Lapas Nusakambangan, Cilacap.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV